1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access, Illegal Contents, Penyebaran virus secara sengaja, Data Forgery, Cyber Espionage Sabotage and Extortion, Cyberstalking, Carding, Hacking dan Cracker, Cybersquatting and Typosquatting, Hijacking, Cyber Terorism.
3. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime
4. Aspek-aspek hukum kejahatan di dunia maya antara lain, Asas objective territoriality, Asas
nasionality, Asas protective principle, Asas universality.
0 komentar:
Posting Komentar