Selasa, 28 Mei 2013

KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat penyusun peroleh dari  Cybercrime ini adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access, Illegal Contents, Penyebaran vi­rus secara sengaja, Data Forgery, Cyber Espionage Sabotage and Extortion, Cyberstalking, Carding, Hacking dan Cracker, Cybersquatting and Typosquatting, Hijacking, Cyber Terorism.
3. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime ada­lah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sis­tem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pema­haman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan pe­nuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. me­ningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya pe­nanganan cybercrime
4. Aspek-aspek hukum kejahatan di dunia maya antara lain, Asas objective territoriality, Asas
nasionality, Asas protective principle, Asas universality.

0 komentar:

Posting Komentar