Cybercrime adalah bentuk
kejahatan yang terjadi di Internet/
dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer.
Tetapi istilah cybercrime juga dipakai
dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau
jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan
itu bisa terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu
pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan
kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber
0 komentar:
Posting Komentar